Jadwal Kuliah

Jadwal Kuliah Semester 9 A

Senin : Kosong

Selasa : Kosong

Rabu : Kosong

Kamis :1. Pukul 08.00 - 10.30 di H101 (Seminar Keuangan Publik)
2. Pukul 11.00 - 13.30 di H101 (Seminar Manajemen Risiko)
3. Pukul 14.00 - 16.30 di H101 (Seminar Pasar Modal)

Jumat :1. Pukul 08.00 - 10.30 di H101 ( Seminar Perpajakan)
2. Pukul 14.00 - 16.30 di H101 (seminar Pemerikasaan Pajak)

Sabtu : Optional untuk penggantian kuliah yang kosong

Selamat Idul Fitri 1430 Bagi Yang Merayakannya...
Mohon Maaf Lahir dan Bathin :)

Welcome to BPPK :)

BPPK I

BPPK II

BPPK III

BPPK IV

BPPK V

Buat Temen -Temen DIV Semester 9A, Dikarenakan renovasi yang akan dilakukan di Kampus STAN, Maka perkuliahan tengah semester kedua Semester 9 akan dilaksanakan di kampus Purnawarman...Welcome to Purnawarman :p

Menkeu: Penyelamatan Century Bukan Bantu Deposan Kakap


Rabu, 9 September 2009 | 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati tetap ngotot bahwa penyelamatan Bank Century berada di jalur yang benar. Suntikan modal pemerintah ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun bukan untuk menyelamatkan deposan kakap, melainkan untuk menyelamatkan kejatuhan perbankan lainnya.

"Keputusan mengenai hal itu tidak didasarkan apakah deposan besar atau tidak. Keputusan murni adalah apakah dia bisa memengaruhi seluruh sistem perbankan atau tidak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Stasiun Jakarta Kota, Rabu (9/9) siang.

Menkeu mengatakan, tidak ada intervensi politik dalam keputusan tersebut, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi keputusan penyelamatan juga telah diatur di dalam undang-undang. "Kalau dengan presiden kita selalu harus lapor dan menyampaikan. Tapi berbagai pertimbangan dan input itu selalu harus para menteri yang bertanggung jawab," jelasnya.

Menurut Menkeu, penanganan perbankan telah diatur Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kalau itu tidak sistemik, semua bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ada pada undang-undang itu," jelasnya.

Namun, bila dampaknya sistemik, lanjut Menkeu, penanganan perbankan diselesaikan melalui Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). "Jadi siapa membuat keputusan apa, bagaimana keputusan itu dibuat dalam UU," ungkapnya.

Sebelumnya, Menkeu menyatakan, suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun sebaiknya diukur dengan kondisi yang berlaku pada saat keputusan itu diambil, yakni 13-20 November 2008. Alasan mendasar penyelamatan Bank Century adalah untuk mencegah kejatuhan 23 bank kecil lain.

"Jadi sama sekali tidak benar Presiden mengintervensi atau memberikan suatu keputusan," urainya.

Atas kisruh Bank Century, enam orang mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau class action atas diberikannya dana bantuan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diwakili oleh Tim Pengacara Rakyat ini menggugat Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Presiden RI.

Tugas dan Pembagian Kelompok Seminar Pasar Modal - Kelompok

Bahan :
Kelompok 1 dan 6 : Upaya Meningkatkan Jumlah Pemodal di Pasar Modal
Kelompok 2 dan 5 : Upaya Meningkatkan Likuiditas Pasar
Kelompok 3 dan 4 : Upaya Meningkatkan Profesionalisme Pelaku Pasar



Pembagian Kelompok

Sesuai dengan rekomendasi Pak Arif (Dosen Seminar Pasar Modal), maka setiap kelas (9A-9C) dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan absen. Harap semuanya memaklumi...


Kelompok 1 :

Adri Akbar Dali

Andi Setya Purnomo

Arima Khurria

Atika Sitoresmi Rahmawati


Kelompok 2 :

Donny Maradona

Eko Wibowo

Estin Kurniati

Feny Mahtumatuz Zakia


Kelompok 3 :

Fitri Ariyani

Harmoko

Hendra Destiawan

Henry Heriyanto Silitonga


Kelompok 4 :

Herman Asyura

I Wayan Agus Eka

Mahar Winugroho

Maya Sari


Kelompok 5 :

Nalini Nur

Nazarudin

Niswatil Mouna

Nugroho Setiawan G.

Otto Reynold Sinaga


Kelompok 6 :

Ronny Rovinka K.N.

Tomi Wiranto

Tri Aprianingsih

Wahyu Darmawan

Wahyudianto



Kelompok Pemeriksaan Pajak

Tugas :

1. Pemeriksaan → UU pemeriksaan dan Peraturan Pemerintah (UU No. 28/2007 dan PP No. 80/2007)…Kajian regulasi dari UU dan PP.

2. Pemeriksaan → Level Operasional : Tata cara pemeriksaan di level PMK dan Dirjen (PMK 199, PMK 198 (penyegelan), PMK 201 (permintaan keterangan kepada pihak ketiga), Per Dirjen 19/20.

3. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.

· Level UU+PP seperti apa?

· PMK 202

- Minimal : Memahami aturan main dari masing2 peraturan yang ada...


Bahan-Bahan
:
Bahan-bahan Seminar Pemeriksaan Pajak dapat didownload disini

Tugas Seminar Perpajakan Perorangan

Buat Berapa Jumlah Pajak Pertahun Yang Kita Bayarkan?

Isi data :
Nama : xxx
Pangkat/Golongan : xxx
Kelas : xxx
Absen/NPM : xxx
PPh Setahun (Bukti Potong) : Rp. xxx
Pajak Yang Dibayarkan :

  1. PPh (SPT OP) : Rp. xxx
  2. PPN : Rp. xxx
  3. Pajak lainnya (Pajak kendaraan bermotor, PBB, dll) : Rp. xxx
Total : Rp. xxx

Pengumpulan Tugas :

- Rabu, 19 Agustus 2009

Kasus Asian Agri, Haruskah DJP Bertarung Sendiri?

Selasa, 04 Agustus 2009 07:58

Permintaan Jaksa Agung Hendarman Supandji agar kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group berkasnya dilengkapi kembali kian menunjukkan ketidakseriusan aparat hukum dalam menangani perkara ini. Patut diduga, langkah ini bagian dari upaya membendung gerak aparat Pajak yang getol menyidik kasus ini sejak tiga tahun yang lalu. Di tengah gencarnya upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak, sikap Jaksa Agung pun sungguh ironis. Hasil penyidikan Direktorat Jenderal Pajak mengindikasikan, negara telah dirugikan Rp 1,4 triliun. Inilah kasus pajak terbesar sepanjang sejarah Republik. Pelakunya pun tak tanggung-tanggung perusahaan perkebunan sawit milik Sukanto Tanoto, orang terkaya Indonesia pada 2006 dan 2008 versi majalah Forbes Asia.

Sungguh disesalkan, aparat penegak hukum selama ini tak kompak menyikapinya. Tim Pajak dibiarkan "bertarung" sendirian. Sejak kasus ini merebak pada awal 2007, polisi lebih sibuk mengusut kasus pembobolan uang Asian Agri senilai US$ 3,1 juta oleh Vin-ccntius Amin Sutanto ketimbang menelusuri indikasi pencucian uang oleh perusahaan sawit itu. Padahal ada sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa dana hasil "penghematan" pajak itu mengalir ke berbagai perusahaan Sukanto di luar negeri.

Alih-alih dilindungi, Vincent, yang berjasa membocorkan data penggelapan pajak ke Komisi Pemberantasan Korupsi, malah dijerat oleh polisi dan jaksa dengan pasal pencucian uang. Akibatnya, bekas petinggi Asian Agri itu kini meringkuk di penjara dengan hukuman kurungan 11 tahun. Belum lagi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganulir penyitaan sembilan truk dokumen Asian Agri oleh tim Pajak dari tempat persembunyiannya di sebuah ruko di Duta Merlin, Jakarta Pusat.

Kini langkah tim Pajak kian berat setelah Hendarman "mengkhianati" janjinya sendiri yang diucapkan seusai gelar perkara bersama Kejaksaan dan Direktorat Pajak, April lalu. Saat itu Hendarman menjanjikan bahwa kedua instansi akan bekerja bareng untuk segera merampungkan berkas perkara hasil penyidikan tim Pajak.

Dengan langkah ini, diharapkan berkas perkara yang sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan ke tim Pajak bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Tenggat yang dipatok untuk penyelesaian dua-dari total 21-berkas perkara ini pun cuma sebulan. Kenyataannya, hingga tenggat terlewati, berkas perkara tak kunjung rampung. Kejaksaan malah mengaku belum menerima dua berkas perkara itu, meski Direktorat Pajak menyatakan sebaliknya.

Wajar jika kemudian berbagai kalangan menuding Kejaksaan tak serius mengusut kasus ini. Apalagi tahun lalu sempat tersiar surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang meminta Direktorat Pajak mencabut pencekalan terhadap 11 tersangka petinggi Asian Agri.

Agar kasus ini tak terus terombang-ambing, sudah saatnya tim Pajak tak lagi mengikuti "irama" Kejaksaan. Serahkan saja 21 berkas hasil penyidikan ke aparat Gedung Bundar itu, berikut penjelasan yang transparan ke publik. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat pun jangan cuma berpangku tangan. Rakyat menanti langkah konkret para pemimpin dan wakilnya untuk menyelamatkan uang negara.
Sumber : Koran Tempo

Target Penerimaan Pajak Tahun 2010 Naik Menjadi Rp 729,2 T

Selasa, 04 Agustus 2009 08:02 Ini peringatan bagi wajib pajak (WP), khususnya perusahaan yang selama ini berkelit dari kewajiban membayar pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pemerintah akan mengejar para pengemplang pajak. Ancaman Sri Mulyani ini meluncur seiring dengan kenaikan asumsi penerimaan negara dari pajak yang cukup besar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010 dibandingkan APBN 2009. RAPBN 2010 menyebutkan, target penerimaan negara dari pajak dalam negeri termasuk cukai mencapai Rp 702,03 triliun.

Padahal, dalam APBN 2009 target penerimaan pajak hanya Rp 697,34 triliun. Nah, bila ditambah dengan pajak perdagangan internasional, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2010 itu akan mei\jadi Rp 729,2 triliun. "Kami akan kejar penghindar pajak tanpa menganggu usahanya," ujar Sri Mulyani, Senin (3/8).

Tapi, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan asumsi penerimaan pajak itu hanya menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tor ratio 2010 menjadi 12,1% . Sebagai pembanding, tahun ini, pemerintah mematok tax ratio sebesar 12% dari PDB. Menurutnya, tax ratio 2010 hanya meningkat tipis karenajumlah PDB meningkat tajam. Masih banyaknya sektor yang bebas pajak juga menjadi penyebab rendahnya kenaikan tax ratio tersebut.

Pengamat Pajak Universitas Indonesia Darussalam mengaku tidak heran jika tax ratio 111. isi I, rendah. "Kenaikan kecil karena penerimaan pajak belum pulih dari dampak krisis global," katanya. Di luar itu, sebagian pembayar pajak juga merupakan perusahaan besar yang masih terkena imbas krisis. Belum lagi, dampak reformasi pajak baru bisa dinikmati empat tahun lagi. Sumber : Kontan